Sumber aturan Takar
Diperiksa: 17 Oktober 2026. Beberapa peraturan diperiksa ulang sesudahnya:
- 18 Oktober 2026: PMK 231/2019, PMK 59/2022, dan PMK 131/2024
- 19 Oktober 2026: Perpres 46/2025, Peraturan LKPP 12/2021, PP 20/2026, dan Permendagri 20/2018
- 20 Oktober 2026: PMK 81/2024, PMK 51/2025, PMK 141/2015, Peraturan LKPP 12/2019, dan UU 10/2020
Takar bukan aplikasi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan LKPP, BPKP, Kementerian PU, Kemendes PDT, Kemenkeu (DJP), atau Kemendagri. Takar juga tidak terhubung ke SPSE atau Siskeudes.
Takar memuat isi beberapa peraturan, misal susunan analisa harga satuan, tarif pajak, dan bea meterai. Daftar ini menyebut tiap peraturan yang dikutip di aplikasi dan di halaman Takar di Google Play, untuk apa Takar memakainya, dan tautan ke teks resminya kalau tersedia. Tautan sudah dibuka pada tanggal di atas dan memuat peraturan yang dimaksud. Tautan standar SNI menuju portal pemesanan BSN, dan SE 47/SE/DK/2026 belum punya tautan.
Tarif, batas nilai, dan koefisien di Takar adalah bawaan atau contoh yang bisa diubah. Cocokkan dengan dokumen resmi instansi Anda sebelum menawar, menagih, atau menyetor pajak. Koreksi: support@virzyguns.com
Analisa harga satuan dan keselamatan konstruksi
Permen PUPR 8/2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipakai untuk: susunan analisa harga satuan (A tenaga, B bahan, C alat) dan peringatan kalau biaya umum dan keuntungan lebih dari 15% jumlah A + B + C (Pasal 11).
Permen PUPR 10/2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Dipakai untuk: sembilan rincian biaya keselamatan konstruksi (SMKK) yang ditambahkan tombol “Tambah pekerjaan SMKK” di Ringkasan dokumen pengadaan.
SNI 2835:2008, SNI 2836:2008, SNI 2837:2008, SNI 6897:2008, SNI 7394:2008
Standar Nasional Indonesia tahun 2008 dari Badan Standardisasi Nasional tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan: tanah (2835), pondasi (2836), plesteran (2837), dinding (6897), dan beton (7394)
Dipakai untuk: contoh koefisien analisa harga satuan di Takar (galian, urugan, pasangan batu, pasangan bata, beton, besi, plesteran, dan acian). Contoh itu berlabel belum dicocokkan dengan teks resmi, jadi cocokkan dengan AHSP daerah Anda.
Catatan: teks standar dijual lewat portal pemesanan BSN, jadi tautan di bawah menuju portal itu. Contoh pasang floor drain menyebut SNI 2008 untuk pekerjaan sanitasi tanpa nomor standar, karena standar itu belum kami identifikasi dan karena itu tidak ada di daftar ini.
SE Dirjen Bina Konstruksi 47/SE/DK/2026
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DK/2026 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Dipakai untuk: sebagian contoh koefisien analisa harga satuan (misal plesteran dan cat), yang diambil dari ringkasan pihak ketiga atas lampirannya.
Catatan: teks resmi surat edaran ini belum kami baca dan belum ada tautan resminya yang kami temukan, jadi contoh itu berlabel belum dicocokkan dengan teks resmi.
Pajak dan bea meterai
PMK 131/2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor, penyerahan, dan pemanfaatan barang kena pajak dan jasa kena pajak
Dipakai untuk: label “PPN 11% (12% × DPP 11/12)” di semua PDF. PPN 12% dihitung dari dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 harga, jadi tarif efektifnya 11%.
https://peraturan.go.id/pengundangan/permenkeu-no-131+-tahun-2024
PMK 231/2019, PMK 59/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, serta pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah, diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022
Dipakai untuk: perkiraan uang diterima. PPN tidak dipungut instansi atau bendahara desa untuk pembayaran paling banyak Rp 2.000.000 di luar PPN yang tidak dipecah dari transaksi yang lebih besar (Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 231/2019, dalam bunyi yang diganti Pasal I angka 12 PMK 59/2022).
Catatan: PMK 81/2024 mencabut Pasal 2 sampai Pasal 7 dan Pasal 23 PMK 231/2019 (Pasal 483), bukan Pasal 18, jadi batas Rp 2.000.000 itu tetap dibaca di PMK 231/2019 dan PMK 59/2022. Bunyi pasal dibaca dari salinan teks PMK 59/2022; kutipan tahun 2026 masih memuat batas yang sama.
https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-231-pmk-03-2019-tahun-2019
https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-59-pmk-03-2022-tahun-2022
PMK 81/2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dipakai untuk: sakelar “Klien BUMN”: PPN tidak dipungut BUMN untuk pembayaran paling banyak Rp 10.000.000 termasuk PPN (Pasal 294 ayat (1) huruf a, pengganti PMK 8/PMK.03/2021 yang dicabut). Aturan ini menggantikan PMK 34/PMK.010/2017, yang dicabut seluruhnya sejak 1 Januari 2025.
Catatan: Pasal 294 dibaca 19 Oktober 2026 dari PDF salinan resmi di JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id). Pasal 217 sampai 225 tentang pemungutan PPh 22 dihapus PMK 54/2025 sejak 1 Agustus 2025 dan kini diatur PMK 51/2025 (di bawah); PMK 54/2025 dan PMK 1/2026, dibaca 20 Oktober 2026 dari JDIH Kemenkeu, tidak mengubah Pasal 294. Tautan di bawah menuju JDIH Kemenkeu, karena halaman peraturan.go.id untuk peraturan ini belum kami temukan.
PMK 51/2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Dipakai untuk: bawaan PPh 22 sebesar 1,5% dari harga di luar PPN untuk penawaran barang ke instansi pemerintah, desa, dan BUMN (Pasal 3 ayat (1) huruf b), pilihan “Barang (PPh 22)” yang tidak ditawarkan untuk klien swasta karena pemungutnya hanya instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, BUMN, dan badan usaha tertentu yang disebut namanya (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2 ayat (1)), dan tidak dipotongnya PPh 22 untuk pembayaran paling banyak Rp 2.000.000 di luar PPN oleh instansi pemerintah, atau paling banyak Rp 10.000.000 di luar PPN oleh BUMN (Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2).
Catatan: berlaku 1 Agustus 2025, menggantikan Pasal 217 sampai 225 PMK 81/2024. Dibaca 20 Oktober 2026 dari PDF salinan resmi di JDIH Kemenkeu, karena halaman peraturan.go.id untuk peraturan ini belum kami temukan.
PMK 141/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Dipakai untuk: jasa instalasi listrik, air, gas, atau AC oleh usaha tanpa izin atau sertifikat konstruksi dianggap jasa lain yang dipotong PPh 23 (Pasal 1 ayat (6) huruf y), jasa maklon (ongkos jahit saja, huruf ab) dan jasa pencetakan (huruf ay) sebagai jasa lain, dan kalimat di perkiraan uang diterima bahwa bahan atau suku cadang yang ditagih terpisah dengan faktur pembeliannya tidak ikut dasar PPh 23, kecuali jasa katering (Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) huruf b).
Catatan: Pasal 1 dibaca ulang 20 Oktober 2026 dari PDF BN 1086-2015 di peraturan.go.id.
https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-141-pmk-03-2015-tahun-2015
PP 9/2022
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Dipakai untuk: tarif bawaan PPh jasa konstruksi di perkiraan uang diterima: 1,75% (SBU kecil atau SKK perorangan), 4% (belum punya SBU atau SKK), dan 2,65% (SBU menengah atau besar).
PP 55/2022
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Dipakai untuk: pilihan PPh final UMKM 0,5% dan omzet orang pribadi sampai Rp 500 juta setahun yang tidak dikenai pajak.
PP 20/2026
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Dipakai untuk: keterangan pilihan PPh final UMKM untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi beromzet sampai Rp 4,8 miliar setahun: orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas tahun, koperasi paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Catatan: lampiran PDF di peraturan.go.id berupa pindaian yang tidak terbaca sebagai teks, jadi isinya dibaca dari dua artikel Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id (3 dan 5 Juni 2026), yang sama-sama menyebut batas 4 tahun untuk koperasi.
UU 1/2022
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dipakai untuk: tarif bawaan pajak daerah makanan dan minuman (PBJT) 10% untuk katering, yaitu tarif tertinggi menurut undang-undang ini. Tarif sebenarnya ditetapkan peraturan daerah.
UU 10/2020
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Dipakai untuk: kotak meterai Rp 10.000 di kuitansi di atas Rp 5 juta, kalimat cara memakai meterai di kuitansi, berita acara, dan surat pernyataan, dan kalimat “Tanpa meterai”: bea meterai sudah terutang saat dokumen diserahkan, oleh penerimanya atau tiap pihak atas lembar yang diterimanya (Pasal 8 dan 9), yang belum dibayar dilunasi lewat pemeteraian kemudian ditambah sanksi 100% (Pasal 17 dan 18), dan tanda terima barang tidak kena bea meterai (Pasal 7).
Pengadaan pemerintah dan RAB desa
Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, Perpres 46/2025
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dipakai untuk: bentuk kontrak (SPK, surat perjanjian, kuitansi), tahapan pembayaran pengadaan (retensi 5% sampai serah terima akhir; uang muka dengan jaminan uang muka senilai uang muka, Pasal 30 dan 34, yang untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi paling sedikit 50% dari nilai kontrak Rp 50 juta sampai Rp 200 juta dan paling sedikit 30% untuk lebih dari Rp 200 juta sampai Rp 2,5 miliar, Pasal 29 ayat (2) dalam bunyi Perpres 46/2025), catatan bahwa pengadaan langsung di atas Rp 50 juta wajib memakai SPSE (Pasal 38 ayat (8), ditambahkan Perpres 46/2025), dan berita acara serah terima pertama dan akhir.
Catatan: Pasal 29, 30, 33, dan 38 dibaca dari PDF Perpres 46/2025, dan Pasal 34, 35, dan 53 dari PDF Perpres 16/2018, keduanya salinan resmi di JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).
https://peraturan.go.id/id/perpres-no-16-tahun-2018
Peraturan LKPP 12/2021
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Dipakai untuk: susunan surat penawaran dan daftar kuantitas dan harga untuk instansi, termasuk judul “Daftar keluaran dan harga” untuk kontrak lumsum, dan masa berlaku yang dihitung sejak tanggal surat penawaran, sesuai formulir surat penawaran pengadaan langsung di Lampiran IV (juga dipakai untuk surat ke TPK).
Catatan: Lampiran IV dibaca dari PDF di JDIH BPKP (jdih.bpkp.go.id). Masa berlaku yang dihitung sejak batas akhir penyampaian dokumen penawaran hanya ada di lembar data pemilihan tender, yang suratnya diisi di SPSE.
Peraturan LKPP 12/2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dipakai untuk: penawaran penyedia ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, termasuk surat pernyataan kebenaran usaha; bentuk kontrak bawaan untuk TPK (bukti pembelian sampai Rp 10.000.000, di atasnya atau untuk surat yang menjawab permintaan penawaran bernomor surat perjanjian), yang ditulis sebagai bawaan Takar karena peraturan ini hanya membedakan pembelian langsung dari permintaan penawaran (Pasal 1 angka 16 dan 17) dan menyerahkan tata caranya ke peraturan bupati atau wali kota (Pasal 4 ayat (3)); dan berita acara serah terima yang diterima Kasi atau Kaur pelaksana kegiatan anggaran (Pasal 10 ayat (2) huruf d dan f) dengan Ketua TPK sebagai pemeriksa (Pasal 11 ayat (5) huruf e).
Catatan: Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 9 sampai 11 dibaca dari PDF BN 1455-2019 di peraturan.go.id pada 20 Oktober 2026. Lampiran tata caranya tidak ikut di PDF itu.
Permendagri 20/2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dipakai untuk: RAB kegiatan desa sebagai bagian rancangan DPA yang disusun Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran (Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf c), verifikasi sekretaris desa dan persetujuan kepala desa (Pasal 46), pembayaran penyedia desa setelah pekerjaan diterima (Pasal 55 ayat (1) dan (2)), dan kolom “Setuju dibayar” kuitansi desa untuk kepala desa yang menyetujui permintaan pembayaran (Pasal 55 ayat (4)).
Catatan: Pasal 55 dibaca dari PDF BN 611-2018 di peraturan.go.id pada 20 Oktober 2026.
Permendes PDT 16/2025
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dipakai untuk: catatan upah paling sedikit 50% dari biaya kegiatan padat karya tunai desa di RAB desa bertahun anggaran 2026. RAB tahun anggaran lain memakai kalimat umum yang menyuruh mengecek Permendes fokus Dana Desa tahun itu (RabDesa.kalimatUpahPktd), karena Permendes ini hanya mengatur Dana Desa 2026.